Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2025 18:41
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta agar eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto diproses hukum. Dia tersangkut kasus kekerasan seksual.
Lalu menyayangkan dan prihatin terhadap kasus tersebut. Terlebih kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
Dia menekankan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi seharusnya tak boleh terjadi. Perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan perilaku antikekerasan.
Dia meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat diterapkan. Beleid ini mengharuskan setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas tersebut untuk menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, UGM memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sepanjang 2023-2024. Kasus ini mencuat setelah ada laporan ke kampus pada Juli 2024.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan pelaku telah dijatuhkan sanksi pemecatan berdasarkan SK Rektor tahun 2025. Saat ini, Kemendiktisaintek sedang memproses pencopotan status ASN pelaku.