31 July 2025 11:56
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah penolakan hakim atas dakwaan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penolakan dakwaan perintangan penyidikan menjadi materi yang saat ini dipelajari tim penyidik dan penuntut umum KPK.
“Itu termasuk materi yang kami pelajari, apakah tindakan-tindakan tersebut yang kemarin muncul dalam pertimbangan majelis hakim bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan yang dilakukan pasca penyidikan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: KPK: Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK |