Vonis Hasto 3,5 Tahun, KPK Kaji Langkah Banding

31 July 2025 11:56

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah penolakan hakim atas dakwaan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penolakan dakwaan perintangan penyidikan menjadi materi yang saat ini dipelajari tim penyidik dan penuntut umum KPK.

“Itu termasuk materi yang kami pelajari, apakah tindakan-tindakan tersebut yang kemarin muncul dalam pertimbangan majelis hakim bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan yang dilakukan pasca penyidikan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
 

Baca juga: KPK: Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK


KPK meyakini tindakan perintangan oleh Hasto terjadi setelah proses penyelidikan dimulai. Namun ternyata, dalam pertimbangan majelis hakim disebut tindakan terjadi sebelum penyelidikan berlangsung. 

KPK saat ini tengah mempelajari perbedaan persepsi tersebut, sebelum memutuskan langkah banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Vonis terhadap Hasto dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025. Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap proses PAW untuk Harun Masiku, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun. 

Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau diganti dengan hukuman penjara tambahan jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hukuman penjara tersebut dihitung mulai masa penahanan Hasto saat proses penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)