Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Naik ke Penyidikan

31 May 2025 19:28

Proses penanganan longsor maut tambang batu di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, naik ke tahap penyidikan. Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman terkait dugaan kelalaian yang menewaskan belasan orang ini. 

Longsor maut di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, diduga ada kelalaian dalam penambangan yang tidak sesuai prosedur. Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Jawa Barat terhadap tiga pengelola tambang di lokasi tersebut. 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut proses penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan sudah memeriksa enam saksi. Kesalahan metode penambangan diduga menjadi penyebab longsor. 

"Beberapa saksi sudah diperiksa itu kita naikkan ke proses ke dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangkanya," ujarnya, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Sabtu, 31 Mei 2025. 
 

Baca juga: Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang di Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon

Polda Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada kelalaian dalam standar operasional keselamatan. Beberapa pasal disiapkan untuk menjerat tersangka.

"Ada beberapa undang-undang yang kita terapkan. Yang pertama adalah Undang-Undang Pertambangan, kemudian Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup, serta ada pasal KUHP 359 yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Rudi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)