Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal-usul uang Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah kolong kasur rumah tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, Ali Muhtarom. Kejagung mencurigai ada kemungkinan uang yang ditemukan berasal dari suap untuk perkara lain.
Uang Rp5,5 miliar ditemukan di bawah kolong kasur rumah tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, Ali Muhtarom, Minggu, 13 April 2025. Penyidik Kejagung semula sempat kesulitan dan kebingungan mencari bukti uang suap yang diterima hakim non aktif Ali Muhtarom.
Namun setelah mendapat petunjuk dari seorang saksi, dalam penggeledahan penyidik mendapati segepok uang yang disimpan dalam rumah Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Uang dengan kertas pecahan USD 100 ini tersimpan sangat rapih. Ali diduga menyimpan uang itu dalam sebuah koper lalu dibungkus dengan karung putih. uang yang berada di dalam koper juga masih dibungkus dengan empat lapisan plastik.
"Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya (barang bukti uang) ditunjukan. uang itu ada di bawah tempat tidur." kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Ali Muhtarom merupakan bagian dari majelis hakim. Ia memvonis lepas terdakwa korporasi kasus persetujuan ekspor CPO bersama hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin.
Masih terkait kasus suap vonis lepas perkara
korupsi ekspor CPO, Kejaksaan Agung juga menyita dua unit kapal Yacht milik pengacara Ariyanto Bakri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, kapal tersebut disita di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 April 2025 lalu.
Selain menyita dua unit kapal Yacht, Kejagung juga menyita tiga mobil mewah milik Ariyanto Bakri. Tiga mobil mewah hasil sitaan ini sempat dipajang terparkir di halaman Kejaksaan Agung, bersama mobil sitaan lain. Beberapa mobil mewah itu di antaranya Porsche GT3 RS, Mini GP, dan Abarth 695.
Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap dan atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto. Tiga mobil dan jita juga mengamankan dua kapal, " kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Ariyanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus suap pengaturan vonis lepas perkara korupsi CPO. Ariyanto merupakan pengacara dari tiga terdakwa korporasi. Ariyanto bersama rekan advokatnya Marcella diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebesar Rp60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Dalam kasus suap vonis lepas korupsi
ekspor CPO, Kejagung telah memproses hukum delapan orang tersangka. Mereka di antaranya empat
hakim, satu panitra, dua pengacara dan satu pihak swasta.