Aksi bertajuk Offbid Nasional merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan aplikasi yang dinilai merugikan pengemudi. Massa menuntut pemerintah turun tangan menertibkan perusahaan aplikator yang dianggap tidak mematuhi regulasi.
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol), Garda Indonesia misalnya. Mereka menyampaikan lima tuntutan utama, termasuk penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10% serta revisi tarif layanan yang dianggap tidak adil. Berikut tuntutan mereka:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No 1001 tahun 2022.
- Komisi V DPR RI diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kementerian Perhubungah, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikasi.
- Menetapkan potongan aplikasi maksimal sebesar 10%
- Melakukan revisi tarif penumpang dengan menghapus skema, seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
- Menetapkan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibarkan asosiasi pengemudi, regulator, perusahaan aplikasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyuarakan sembilan tuntutan, di antaranya:
- Menghapus status kemitraan dan menetapkan pengemudi sebagai pekerja tetap
- Menghapus skema prioritas yang diskriminatif
- Menolak sanksi suspend dan pemutusan kemitraan secara sepihak
- Menolak merger antara Grab dan Gojek Tokopedia yang dianggap dapat meciptakan monopoli
- Memenuhi kondisi kerja yang layak, termasuk jaminan sosial, fasilitas kerja
- Mengesahkan payung hukum perlindungan pengemudi dalam RUU Ketenagakerjaan