Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 18:47
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal aliran dana judi online ke Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didasarkan pada fakta persidangan. Informasi itu didapat dari penyidik Polri.
“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu. Sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.
Harli mengatakan sidang kasus judi online masih dalam tahapan awal. Proses ke depan akan membuka fakta keterlibatan Budi dalam kasus itu.
“Nanti kita lihat bagaimana prosesnya tentu Kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan,” ujar Harli.
Baca: Budi Arie Disebut Terima Uang Judol, Ini Respons PCO |