20 May 2025 16:16
Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa,20 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja dapat menghambat pengembangan diri pekerja, membatasi akses terhadap pekerjaan yang lebih baik, dan menurunkan moral serta produktivitas.
“Kesulitan mendapatkan kembali ijazah bisa berdampak pada kesempatan kerja yang lebih layak. Bahkan bisa menimbulkan rasa tidak bebas dan menurunkan semangat kerja,” ujar Menaker dikutip dari Breaking News, Metro TV pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: DPR Atensi RUU PPRT, Komnas HAM Harap Pembahasan Dikebut |
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur. Selanjutnya, gubernur diminta untuk meneruskan kepada bupati dan wali kota guna memastikan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian jika ditemukan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan.
Isi Penting SE Kemnaker: