Kemnaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Dokumen Pribadi Pekerja

20 May 2025 16:16

Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa,20 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja dapat menghambat pengembangan diri pekerja, membatasi akses terhadap pekerjaan yang lebih baik, dan menurunkan moral serta produktivitas.

“Kesulitan mendapatkan kembali ijazah bisa berdampak pada kesempatan kerja yang lebih layak. Bahkan bisa menimbulkan rasa tidak bebas dan menurunkan semangat kerja,” ujar Menaker dikutip dari Breaking News, Metro TV pada Selasa, 20 Mei 2025.
 

Baca Juga: DPR Atensi RUU PPRT, Komnas HAM Harap Pembahasan Dikebut

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur. Selanjutnya, gubernur diminta untuk meneruskan kepada bupati dan wali kota guna memastikan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian jika ditemukan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan.

Isi Penting SE Kemnaker:

1. Larangan Penahanan Dokumen
Pemberi kerja dilarang menahan atau mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
   Dokumen pribadi meliputi:

- Ijazah
- Sertifikat kompetensi
- Paspor
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- BPKB kendaraan

2. Larangan Menghambat Kesempatan Kerja
Pemberi kerja juga dilarang menghambat pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih layak.

3. Syarat Pengecualian Penahanan
Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah bisa dilakukan dengan syarat:

 Ada perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja.
   - Ijazah/sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.
   - Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Menjawab kekhawatiran soal tidak adanya batas waktu penahanan, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja harus dicantumkan jangka waktu yang jelas.

 “Penahanan itu harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan harus ada batas waktunya. Setelah masa itu habis, maka ijazah wajib segera dikembalikan,” tegasnya.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)