Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 15:54
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengapresiasi langkah DPR kembali memberikan atensi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dia harap produk hukum itu dapat disahkan secepatnya.
"Progres yang terjadi di DPR pada bulan-bulan ini, mudah-mudahan juga bisa secepatnya dengan memberikan atensi pengesahan undang-undang ini, akan dapat menjadi satu instrumen bagi pemenuhan hak asasi pekerja rumah tangga," kata Anis saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Anis mengatakan pemenuhan hak pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT merupakan isu penting dalam rumpun ketenagaankerjaan. Karena setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"Urgensi dari RUU PPRT ini disahkan menjadi satu undang-undang tentu berangkat dari satu fakta dimana pekerja rumah tangga sebagai pekerja rumah tangga secara faktual tetapi secara de jure di dalam Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan, istilah pekerja di definisikan sebagai orang yang bekerja, yang menerima upah," ujar Anis.
Baca juga:
Puan Sebut RUU PPRT Masih Dengarkan Masukan Publik |