16 May 2019 11:24
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan jika Komisi pemilihan umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). KPU diminta memperbaiki prosedur input data C1 ke Situng. Penghitungan Situng tidak akan dihentikan dan tetap ada sebagai keberadaan instrumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelengaraan pemilu bagi masyarakat.