26 December 2022 19:26
Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Brigadir J lantaran adanya perintah dan relasi jabatan Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.
"Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan," tegas Asep Iwan Iriawan dalam wawancara daring di program Primetime News Metro TV, Senin (26/12/2022).
Asep juga memperkuat pendapatnya dengan menyertakan UU KUHP Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa, tidak dipidana".
Hal serupa juga diungkapkan oleh tiga ahli yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer. Ketiganya menyebut bahwa Eliezer tidak dapat dipidanakan.
Menurut Asep, seluruh keterangan dan bukti sudah cukup kuat untuk tidak mempidanakan Eliezer. Asep juga menegaskan bahwa Hakim harus berani mengambil kesimpulan untuk membebaskan Eliezer.