NEWSTICKER

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Oknum Ormas vs Kontraktor

N/A • 22 September 2022 08:09

Polres Pekalongan Kota menetapkan dua tersangka anggota ormas yang melakukan penganiayaan kepada seorang warga bernama Maulana, di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kedua pelaku yaitu, Dharmawan Oktaviani yang merupakan warga Pekalongan Utara dan diketahui sebagai tersangka utama, sedangkan Taufik warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan merupakan tersangka lain yang menendang korban dari belakang.

Kapolres Pekalongan Kota saat konferensi pers mengungkapkan motif pelaku adalah merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menentang hingga berujung penganiayaan.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis yakni pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ahmad Firdaus)