MK Tunda Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
N/A • 17 January 2023 19:18
SHARE NOW
Mahkamah Kontitusi kembali menunda sidang lanjutan perkara uji materi udang-undang tentang pemilu soal penerapan sistem proporsional terbuka. Penundaan dilakukan karena adanya permintaan sidang digelar secara tatap muka.
Sidang lanjutan uji materi semula akan digelar secara daring dengan agenda pemeriksaan perkara dengan meminta keterangan DPR, presiden dan pihak KPU.
Namun sesaat setelah dibuka, persidangan langsung kembali ditutup karena alasan permintaan dari DPR yang menginginkan sidang digelar secara tatap muka.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan pihaknya memutuskan untuk menggelar persidangan lanjutan pekan depan, Selasa (24/1/2023). Usman menambahkan bahwa sidang yang dilaksanakan pekan depan akan menjadi sidang tatap muka pertama setelah pandemi covid-19.