Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat.
Dua tempat tersebut, yakni Indramayu dan Jakarta. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai 10 orang. Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Usai pemeriksaan, Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar enggan memberikan jawaban. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Bareskrim Polri.
"Untuk seluruh materi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri," kata Fahri, Senin, 10 Juli 2023.
Fahri mengatakan pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan saksi. "Jadi ditanyakan langsung ke Bareskrim Polri," ujar Fahri.