7 July 2023 15:05
Jaksa koneksitas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan, Jumat (7/7/2023).
Keempat terdakwa ini di antaranya direktur jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto; komisaris utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; direktur utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar; dan senior advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kasus ini bermula pada 2015 yang lalu, di mana PT DNK meminta Agus Purwoto selaku Dirjen Kekuatan Pertahanan untuk menandatangani sewa satelit Artemis.
Dalam keterangannya, Agus menyebut PT DNK lah yang merayu dan juga meminta Agus untuk menandatangani kontrak ini dengan alasan menjaga kedaulatan.
Pihak kuasa hukum Agus Purwoto juga membantah kliennya menerima aliran dana dan menikmati hasil kasus korupsi ini.
Sementara itu, jaksa koneksitas menyebut Agus tidak memiliki wewenang dalam menandatangani kontrak ini. Sehingga tindakan tersebut dinilai melewati kewenangan dan tugas pokok Agus Purwoto.
Atas perbuatannya jaksa menilai para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp453 miliar dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.