Polisi menetapkan DDS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022). Akibat tindakannya tersebut, DDS dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Setelah diperiksa polisi, DDS mengakui sengaja meracun kedua orang tua dan kakaknya karena sakit hati harus menanggung beban keluarga. Bahkan, aksi meracuni keluarganya tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, aksi pertamanya gagal lantaran para korban hanya mengalami mual serta muntah.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya pelaku menolak ayah ibu serta kakaknyauntuk diautopsi.
Hingga kini polisi masih terus mendalami motif pembunuhan satu keluarga tersebut. Sebelumnya, satu keluarga terdiri dari suami istri dan satu anak perempuannya tewas karena diracuni di rumah mereka di Kampung Prajenan, Desa Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.