Upaya Banding Kandas, Vonis untuk Najib Razak Tetap 12 Tahun Penjara

23 August 2022 20:07

Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan banding terakhir mantan Perdana Menteri Najib Razak. Keputusan itu sekaligus menguatkan vonis bersalah terhadap Najib dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta karena menyelewengkan dana lembaga investasi negara 1 Malaysia sebesar RM 42 juta. 

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, mengatakan lima panel hakim dengan suara bulat menganggap Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Siti Nor Sholikhah)