23 August 2022 20:07
Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan banding terakhir mantan Perdana Menteri Najib Razak. Keputusan itu sekaligus menguatkan vonis bersalah terhadap Najib dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta karena menyelewengkan dana lembaga investasi negara 1 Malaysia sebesar RM 42 juta.
Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, mengatakan lima panel hakim dengan suara bulat menganggap Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.