NEWSTICKER

6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

N/A • 24 August 2022 17:48

Sebanyak enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil persidangan, keenam terdakwa terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Para terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar, Senin (29/08/2022) mendatang.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan Ade Armando bermula pada saat keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia di depan gedung DPR, Senin (11/04/2022) lalu. Pada saat itu para terdakwa mengaku mendengar provokasi dari massa unjuk rasa dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Ade Armando.
(Nienda Farras Athifah)