18 July 2023 08:22
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut kasus TPPU Panji Gumilang seharusnya ditindak cepat. Sebab, pembekuan rekening oleh PPATK sifatnya menunda transaksi sementara yang hanya berlaku 20 hari.
"Dalam waktu 20 hari ini cepat-cepat untuk dibekukan dalam proses, karena ini dugaanya sangat keras bahwa ada sekian ratus rekening, itu harus pasti, dan saksi-saksi itu bisa diperiksa semuanya," kata Yenti Garnasih dalam program Primetime News, Metro TV, Senin, 17 Juli 2023.
Yenti meminta kepada kepolisian untuk membedakan kasus yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini. Menurutnya, ini bukan delik aduan dan harus segera ditentukan pelakunya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan pada ratusan rekening milik pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan nilai yang fantastis mencapai Rp15 triliun. PPATK pun telah menyerahkan temuan transaksi hingga Rp15 triliun di rekening Panji Gumilang tersebut ke Bareskrim Polri.
Transaksi senilai Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gemilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait Panji Gumilang. Nilai Rp15 triliun itu termasuk aset tanah milik Panji Gumilang seluas 2,3 juta meter persegi.