2 August 2023 08:54
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan mengajukan kasasi untuk pertimbangan peradilan ulang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menilai hakim membuat kesalahan karena barang bukti dalam kasus itu diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Gazalba.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut penjara 11 tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD20 ribu dari total SGD110 ribu untuk mengurus kasus pidana KSP Intidana. Uang itu digunakan untuk mempengaruhi putusan Gazalba agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama lima tahun.
Namun, Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung sekaligus Ketua Majelis Hakim Yoserizal pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus tersebut.