MK Dinilai Terbelah soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK
N/A • 26 May 2023 10:44
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terbelah soal putusan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK kini diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, banyak hakim MK yang berbeda pendapat. Ia mengira putusan MK terbelah cukup imbang antara pro dan kontra putusan uji materil.
"MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada empat [hakim konstitusi] yang dissenting kan? Lima banding empat itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final dan binding," kata Febri Diansyah, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
Dengan masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari empat tahun ke lima tahun, Febri menilai ujian terpenting calon pimpinan KPK ini ialah tidak mejadikan jabatan sebagai sengketa politik dan dinilai cukup rentan.
(Silvana Febriari)