NEWSTICKER

Berharap MK Tetap Istikamah dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

N/A • 7 February 2023 06:12

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan untuk menggunakan kembali sistem proporsional tertutup. MK juga diharapkan konsisten dengan metode hukum yang selama ini digunakan oleh hakim konstitusi. 

Salah satu tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusionalitas sebuah undang-undang. Dalam konteks sistem Pemilu yang saat ini sedang diuji, MK semestinya sudah selesai dan tak perlu mengabulkan permohonan menggunakan kembali sistem proporsional tertutup. Karena norma itu sudah dibatalkan MK sejak 2008.

"Mahkamah konstitusi seharusnya mempertahankan nilai konstitusionalitas yang pernah dia bicarakan. Lagi-lagi kalau bicara soal sistem, mekanisme dan lain sebagainya, saya kira itu bisa berubah sesuai perkembangan zaman. Tapi kalau kita bicara soal nilai, maka nilai dasar yang dulu diputuskan oleh MK adalah menjaga kedaulatan rakyat," ujar pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. 

Bila MK mengabaikan yurisprudensinya sendiri dan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup, bukan tidak mungkin gejolak sosial dan politik akan terjadi. Karena saat sidang perkara sistem pemilu ini bergulir, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan. 

"Kalau ibarat sepak bola, kick off Pemilu ini kan sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Semua pemain sudah dikasih nomor punggung dan sudah ada di lapangan sekarang ini. Sudah main bola, tapi tiba-tiba harus di-interrupt dengan peraturan baru. Itu kan semua akan membuat kekisruhan," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia.

Sementara itu, sidang perkara uji materi sistem Pemilu baru digelar kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU dan sejumlah partai politik yang telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)

Tag