Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu menemukan fakta ada kemungkinan empat juta orang tidak bisa ikut mencoblos. Dari empat juta pemilih itu rata-rata merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun saat hari pencoblosan, yaitu pada 14 Februari 2024.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.
Temuan tersebut diperoleh Bawaslu dari data penduduk potensial pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih. Data tersebut juga didapat Bawaslu melalui uji petik atau sampling.
Menanggapi banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP dan kendala dalam pembuatan KTP, seperti, pengadaan blangko cetak KTP Elektronik, pemerintah akan membuat KTP Digital. Dengan begitu, Pemerintah tidak akan menambah persediaan blangko untuk KTP Elektronik dan otomatis secara perlahan akan dihapus menjadi KTP Digital.
Sementara menurut KPU, untuk pemilih yang belum 17 tahun masih bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk mencoblos. KPU menjelaskan, di KK terdapat NIK masing-masing, jadi bisa ditunjukkan saat pemungutan suara.
Namun, menurut Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, cara seperti itu bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK. "Kalau seperti itu (menggunakan KK), maka bisa bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK," ujar Titi Anggraini.
(M. Khadafi)