KPK Tetapkan Sri Wahyumi Sebagai Tersangka Kasus Suap Gratifikasi Proyek Infrastruktur

29 April 2021 19:14

KPK telah menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan tudingan menerima suap hingga Rp9.5 miliar. Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK sesaat usai bebas dari Lapas Tangerang pada Kamis (29/04) dini hari. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X