KPK Tetapkan Sri Wahyumi Sebagai Tersangka Kasus Suap Gratifikasi Proyek Infrastruktur
29 April 2021 19:14
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
KPK telah menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan tudingan menerima suap hingga Rp9.5 miliar. Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK sesaat usai bebas dari Lapas Tangerang pada Kamis (29/04) dini hari.