Luhur Hertanto • 6 January 2022 11:17
Setelah mengggelar perkara rekonstruksi, tiga oknum prajurit TNI AD tersangka kasus tabrak lari yang berujung dugaan pembunuhan dua sejoli diserahkan Puspom AD kepada Oditurat Milter Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022). Bersamanya diserahkan pula berkas hasil penyidikan dan barang bukti perkara.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan berkas penuntutan untuk diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi (Dimilti) yang bertugas memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana. Di dalam laporannya, Satuan Penyidik Puspom AD menyebut perkara ini sebagai kasus tindak pembunuhan berencana untuk menghilangkan nyawa orang lain, penculikan, penyekapan, pembuangan barang bukti dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan secara bersama-sama yang akibatkan meninggalnya pasangan remaja atas nama Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021.