Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

19 November 2020 18:32

I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara oleh hakim di PN Denpasar. Atas putusan ini Jerinx dan kuasa hukum belum mengajukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)