19 November 2020 18:32
SHARE NOW
I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara oleh hakim di PN Denpasar. Atas putusan ini Jerinx dan kuasa hukum belum mengajukan banding.
terkait
lainnya