Pakar: Ronald Tannur Bisa Dijerat Pasal Berlapis

11 October 2023 14:47

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengungkap bahwa Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia bisa dijerat pasal berlapis. Sebab, Gregorius Ronald Tannur sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam keadaan mabuk.

"Sengaja (Andini Afriyanti) dibunuh, dia (Gregorius Ronald Tannur) pakai barang terlarang, jadi bisa berlapis pasalnya," kata Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Asep mengacu pada Pasal 338 KUHP bahwa 'barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain'. Sehingga, Asep menyimpulkan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur merupakan tindakan pembunuhan, bukan penganiayaan.

"Dilindas, diseret lima meter itu bukan penganiayaan, itu pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melindas orang itu," ungkap Asep.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti. Total ada 41  reka adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar di kawasan Lenmarc Mall tersebut.

Rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur terhadap Andini Afriyanti berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara. Selain itu, beberapa barang bukti juga ditunjukan seperti botol minuman keras dan mobil.

Tersangka juga sempat memperagakan bagaimana ia menganiaya korban, termasuk adegan saat tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret sejauh 5 meter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)