Pekerja Rusun Marunda Dipecat Usai Terbukti Menjarah

24 June 2024 00:59

Polisi akan melakukan penyelidikan terkait dengan penjarahan aset bangunan di Rusun Marunda, Jakarta Utara. Diduga penjarahan melibatkan petugas PJLP Pemprov DKI Jakarta.

Penjarahan yang terjadi di Rusun Marunda, Jakarta Utara, terjadi sejak Rusun Marunda Blok C tidak berpenghuni pada September 2023. Untuk menyelidiki penjarahan aset bangunan di Rusun Marunda, polisi melakukan pertemuan dengan pengurus rusun dan warga setempat.

Meski polisi belum menerima adanya laporan terkait dengan penjarahan ini, Polsek Cilincing akan menindaklanjuti bilamana pihak UPRS membuat laporan polisi terkait pencurian aset di Rusun Marunda klaster C Jakarta Utara.

Baca: Polisi Segera Investigasi Penjarahan Rusun Marunda

Namun sebelumnya eks kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 2 Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman DKI Jakarta, Uye Yayat Dimyati menyatakan ada sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta terlibat dalam pencurian barang dan material bangunan di Rusun Marunda. Kini semua pihak yang terlibat telah diambil tindakan berupa pemecatan.

"Terhadap anggota kita, PJLP, misalnya sekuriti, yang kedapatan tertangkap tangan melakukan itu, sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan dan tidak diperpanjang status PJLP-nya itu," ungkap Uye.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)