Jaringan Penjualan Bayi di Medsos Ditangkap

3 September 2024 17:24

Polres Metro Depok menangkap jaringan penjualan bayi. Dalam kasus ini, para pelaku menjual bayi lewat media sosial dengan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.

"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, dikutip Senin, 2 September 2024.

Ada delapan orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari dua pasang orang tua calo dan penadah.

Delapan tersangka tersebut ditangkap kepolisian karena akan menjual bayi ke Pulau Bali. Penjualan dilakukan melalui iklan di media sosial.
 

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Bayi di Jakbar, 3 Orang Ditangkap

Penjualan bayi ini berawal dari adanya informasi di masyarakat tentang praktik penjualan bayi di kawasan Beji, Kota Depok. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Setelah ditelusuri ternyata ditemukan adanya praktik tersebut.

Saat ini, para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapoles Depok. Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)