3 September 2024 17:24
Polres Metro Depok menangkap jaringan penjualan bayi. Dalam kasus ini, para pelaku menjual bayi lewat media sosial dengan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, dikutip Senin, 2 September 2024.
Ada delapan orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari dua pasang orang tua calo dan penadah.
Delapan tersangka tersebut ditangkap kepolisian karena akan menjual bayi ke Pulau Bali. Penjualan dilakukan melalui iklan di media sosial.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Bayi di Jakbar, 3 Orang Ditangkap |