3 December 2024 21:00
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota Komisi X DPR Nuroji. Sanksi ini diberikan atas pernyataannya yang dinilai diskriminatif saat rapat kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 17 September 2024.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan, bahwa Nuroji terbukti melanggar Pasal 281 Ayat 2 Kode Etik DPR RI.
"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ir H Nuroji, nomor anggota A98, dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis," ujar Nazaruddin dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Jelang Piala AFF, Tiga Pemain Timnas Indonesia Cedera saat TC di Bali |