Restorative justice atau penyelesaian tindak pidana secara bersama antara pelaku, korban dan pihak ketiga belum masuk ke dalam undang-undang khusus. Menanggapi hal tersebut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuliskan sejumlah rekomendasi seputar penerapan restorative justice di Indonesia dalam bukunya yang berjudul 'Restorative Justice, Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia'.
Restorative justice acapkali digunakan dalam menyelesaikan tindak pidana di Indonesia, namun belum ada ditetapkan dalam peraturan khusus. Dalam hukum Indonesia restorative justice dapat diterapkan dalam tiap tingkatan peradilan pidana.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuliskan hal tersebut di bukunya yang berjudul 'Restorative Justice, Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia'. Dalam kesempatan yang sama Ia turut memaparkan pentingnya keseragaman penerapan nilai-nilai restorative justice di Indonesia dalam tiap instansi.
Keberadaan restorative justice bisa jadi solusi bagi sejumlah permasalahan yang ada di Indonesia. Dalam kesimpulannya, Kombes Pol Calvin mengatakan bahwa dengan menerapkan restorative justice, maka biaya negara mengurus narapidana di lapas over kapasitas akan terkendali.
Ia berpendapat bahwa progresivitas pemberlakuan restorative justice sebagai undang-undang akan menyelaraskan mekanisme penggunaan restorative justice dari tahap penyelidikan hingga pengadilan, dan tidak digunakan di tengah proses hukum yang telah berlangsung.