Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden

23 November 2023 22:34

Istana buka suara perihal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pihak Istana mengatakan Keppres akan dikeluarkan apabila surat resmi dari pori telah diterima.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana ketika surat telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara maka proses selanjutnya akan diterapkan merajuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemberhentian sementara Ketua KPK apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bunyi pasal tersebut yakni, 'Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya'.

Ari menambahkan proses penetapan Firli sebagai tersangka adalah ramah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan diambil usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)