Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

28 August 2024 13:37

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia. 
 
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respon yang cepat adal hal yang baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera di selesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Baca: Komnas HAM Desak Polisi Berhenti Lakukan Kekerasan saat Tangani Demonstran
 
Pada 2023, RUU Perampasan Aset disinggung oleh Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menyebut naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diparaf oleh ketua lembaga terkait. Namun, naskah yang ia sampaikan tidak dilanjutkan pembahasannya oleh DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal hal tersebut. Puan menyebut fokus DPR menyelesaikan RUU yang sudah ada terlebih dahulu.

“DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," ujar Puan.

 
Baca: Perppu Perampasan Aset Tergantung Presiden
 

Apa Saja Aset yang Bisa Dirampas?

Berdasarkan RUU Perampasan Aset, Draf Tahun 2015 menyebut ada sejumlah aset yang bisa dirampas, 
  1. Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.
  2. Aset yang telah dihibahkan menjadi kekayaan pribadi, ornag lain, atau korporasi.
  3. Aset yang digunakan untuk tindak pidana.
  4. Aset tindak pidana dari terpidana tindak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana.
  5. Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
  6. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk tindak pidana.
  7. Aset tersangka/ terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  8. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan.
  9. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena telah digunakan untuk kejahatan.
  10. Aset yang inkrah dan belum dirampas.
  11. Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Senjata Ampuh Pemberantasan Korupsi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut hambatan pengesahan RUU ini disebabkan ketakutan dari para koruptor. Koruptor disebut takut dimiskinkan jika RUU Perampasan Aset disahkan.

“RUU Perampasan Aset itu jika jadi UU akan menakutkan bagi para koruptor akibat pemiskinan yang diciptakannya,” ungkap Feri pada Media Indonesia, April 2023.
 
Meski demikian, UU Perampasan Aset berpotensi mengundang konflik kepentingan yang sangat besar. RUU ini dapat memberikan legitimasi penuh kepada negara untuk merampas aset seseorang tanpa proses pengadilan terlebih dahulu.
 
Apabila disahkan, UU Perampasan aset dapat menopang pemberntasan korupsi. Namun, RUU ini juga berpotensi dipergunakan sebagai senjata menyerang lawan politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)