8 November 2023 10:12
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, Anwar Usman lebih baik mundur dari posisi Hakim Konstitusi.
"Kalau memang Anwar Usman punya itikad baik mengembalikan kepercayaan publik pada MK, maka dia sebaiknya mundur," ujar Bivitri di Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat 8 November 2023.
"Adanya dia (Anwar Usman) walau bukan sebagai ketua bisa saja memengaruhi putusan lainnya," lanjut Bivitri.
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.