Seorang pegawai honorer berinisial EAY di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menilap ratusan juta
uang restribusi sewa lapak pedagang di pasar tempatnya bekerja.
Selama delapan tahun tersangka telah
merugikan keuangan daerah sebesar Rp583 juta. Kasus ini masih didalami oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Berau.
Sebanyak 22 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejari Berau juga mengindikasikan, terjadinya korupsi berkelompok dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.