19 February 2024 22:09
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. KPU disebut ingin menyinkronkan data di lapangan dengan sisten informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Rekapitulasi dihentikan sementara itu untuk memastikan ini dulu (sinkronisasi), tayangan (di Sirekap) yang sudah unggah dan hasil suara sudah sinkron," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Hasyim menegaskan data Sirekap dan penghitungan manual mesti sinkron. Selanjutnya, data dapat ditampilkan di Sirekap dan sesuai dengan data di lapangan.
Menurut Hasyim, penghentian rekapitulasi tak dilakukan di seluruh kecamatan. Hasyim menyebut penghentian hanya dilakukan di kecamatan yang datanya tak sinkron.
"Kalau belum sinkron kita tidak tayangkan, itu yang dimaksud dihentikan sementara," tegas Hasyim.
Hasyim membeberkan sinkronisasi yang dilakukan pihaknya. Yakni, mencocokkan foto dan konversi penghitungan suara di Sirekap.
Menurut Hasyim, sinkronisasi ini berfungsi sebagai pembanding. Sehingga, tidak membingungkan publik.
"Yang jadi rujukan adalah Formulir C Hasil yang diproduksi KPPS berbentuk hard copy," jelas Hasyim.