Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus pemerasan terhadap mantan Mentera Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Setelah menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus pemerasan, saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dua perkara baru yang melibatkan Firli Bahuri.
"Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto kepada wartawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan pihaknya tengah mengusut dua perkara baru yang melibatkan mantan ketua KPK tersebut. Perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Karyoto menjelaskan, pengusutan berjalan lambat karena pihaknya tidak mau mencicil perkara-perkara tersebut. Dia berjanji pihaknya akan secepatnya menuntaskan seluruh perkara yang menjerat mantan ketua KPK, Firli Bahuri.
"Kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak terlambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu ya," jelas Karyoto.