Kementerian Perdagangan akan menerapkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) hingga 200%. Aturan tersebut ditujukan untuk produk impor tertentu seperti produk kecantikan dan tekstil.
Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Mendag menyebut pihaknya akan menerapkan aturan bea masuk mulai dari 100% hingga 200%.
Barang-barang yang dimaksud di antaranya beauty care, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil, hingga keramik.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semua akan masuk dalam aturan ini dengan biaya masuk maksimal
200%. BMTP sendiri bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri. Aturan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Legislator Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal Tiongkok sebesar 200% ini. Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.
"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," ujar anggota Komis VI DPR RI Darmadi Durianto dikutip dari Media Indonesia, Senin, 1 Juli 2024.