14 May 2024 14:56
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Bareskrim Polri mengungkap kasus penambangan bijih emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Modus penambangan bijih emas ilegal ini, menggunakan lubang tambang bawah tanah milik perusahaan tambang berizin yang sedang dalam perawatan atau sedang tidak beroperasi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kemen ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi mengatakan, para penambang ilegal juga melakukan proses pemurnian emas dan pencetakan di dalam area tambang. Kemudian emas itu dibawa keluar dan dijual dalam bentuk batangan.
Meski begitu Sunindyo mengatakan, total kerugian negara masih belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pengkajian dan penghitungan oleh surveyor berkompeten.
Hingga saat ini, puluhan saksi masih diperiksa mendalam, dan baru ada seorang warga negara asing yang dinyatakan bersalah dengan inisial YH, karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.