Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial SU dalam kasus dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden. SU yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dinaikkan status hukumnya usai penyidik merampungkan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Peran SU: Pembina MC hingga Restui Penghapusan Rekaman Sadapan
Suhermanto membeberkan peran SU dalam perkara ini, yakni menjabat sebagai Dewan Pembina di lingkungan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU tercatat pernah menjabat sebagai Kabak Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019.
Dalam praktiknya, tersangka lain seperti EH dan AS yang menjabat di Kabakmon wajib mengantongi izin dari SU sebelum melaksanakan tindakan provisioning maupun intersepsi komunikasi.
Selain itu, SU juga menjadi pihak yang memberi restu atas
penghapusan file barang bukti rekaman penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.
Total 4 Tersangka, SU Belum Ditahan karena Sakit
Dengan bertambahnya SU, total tersangka dalam skandal penyadapan ini kini menjadi empat orang. Sebanyak tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Kendati demikian, penyidik belum menahan SU dengan pertimbangan medis. "Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," imbuh Suhermanto.
Guna memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi serta 5 orang saksi ahli yang meliputi 3 ahli ITE dan 2 ahli hukum pidana.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan pasal terkait akses ilegal dan perusakan maupun penghapusan sistem informasi elektronik, yakni Undang-Undang ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Menutup keterangannya, Suhermanto mengimbau publik agar tidak mudah terpancing dan percaya pada narasi-narasi liar yang belum terverifikasi di media sosial, serta memercayakan pengusutan perkara ini kepada
kepolisian secara profesional dan transparan.