29 September 2026 13:48
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto menyampaikan, penanganan kasus Cibinong dibahas dalam pertemuan bersama pihak Ombudsman guna merumuskan skema perbaikan menyeluruh pada sistem pemasyarakatan di Indonesia. Langkah penanganan di Cibinong ini akan dijadikan metode serta platform pembersihan di 532 rutan dan lapas di seluruh Indonesia.
"Akan kita metindaklanjuti sehingga nanti bisa menjadi sistem atau metode untuk melakukan pembersihan di seluruh lapas di Indonesia. Karena Indonesia ini sekarang ada sekitar 532 rutan dan lapas." kata Aris, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 29 September 2026.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi oknum pejabat yang terlibat dalam skandal di Lapas Cibinong. Selain tindakan penonaktifan sementara, pemerintah memastikan proses hukum akan diteruskan hingga ke ranah pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Jika ada unsur pidana, kita akan usut juga sampai ke pidananya. Jadi selain dicopot, harus ada proses pidananya secara objektif, transparan, dan komprehensif," ucap Aris.