Dugaan Penyelundupan Pasal 18 PKPU 19/2023, Pakar Hukum: Usut Lewat Hak Angket

12 October 2026 23:39

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggunakan hak angket guna mengusut tuntas dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut belakangan menjadi polemik karena memuat aturan pengecualian syarat penunjukan ijazah SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti lulus perguruan tinggi.

Fadli menyoroti kejanggalan dalam proses pembentukan aturan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengonfirmasi bahwa pasal tersebut sama sekali tidak termuat dalam draf paparan KPU saat rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

"Jika kemudian muncul narasi atau dugaan bahwa pasal ini diselundupkan atau baru muncul belakangan setelah proses formal pembentukan PKPU, itu menjadi sangat relevan untuk diusut. Sudah terbukti di persidangan MK bahwa itu tidak ada dalam proses formal pembentukan," tegas Fadli dalam dialog Primetime News Metro TV, dikutip Senin 12 Oktober 2026. 
 



Merespons saling lempar tanggung jawab antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran Komisi II DPR, Fadli mendesak agar seluruh notulensi rapat sinkronisasi antara KPU, DPR, dan Kementerian Hukum di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dibuka secara transparan kepada publik.

Langkah pengawasan melalui hak angket dinilai krusial untuk mengevaluasi integritas penyelenggaraan pemilu. Menurut Fadli, penelusuran secara kelembagaan ini wajib dilakukan agar praktik manipulasi regulasi pemilu tidak dinormalisasi dan tidak terulang di masa depan, yang ujungnya dapat bermuara pada hak menyatakan pendapat di DPR.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X