12 October 2026 22:41
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membantah keras keterlibatan lembaganya dalam pembahasan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.
Bantahan ini dilontarkan Doli untuk merespons pernyataan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang sebelumnya menyebut Doli turut hadir dalam rapat pembahasan pasal tersebut. Doli menilai, Hasyim tengah berupaya menyeret institusi lain ke dalam pusaran polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan KPU kepada Komisi II DPR RI saat itu, sama sekali tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan.