Komisi II DPR Bantah KPU Soal 'Pasal Selundupan'

12 October 2026 22:41

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membantah keras keterlibatan lembaganya dalam pembahasan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.

Bantahan ini dilontarkan Doli untuk merespons pernyataan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang sebelumnya menyebut Doli turut hadir dalam rapat pembahasan pasal tersebut. Doli menilai, Hasyim tengah berupaya menyeret institusi lain ke dalam pusaran polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan KPU kepada Komisi II DPR RI saat itu, sama sekali tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan.
 


Merespons tudingan yang mengarah pada dirinya secara personal, Doli mengaku siap membeberkan kronologi dan fakta lengkap. Pihaknya kini mendorong Komisi II DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan seluruh penyelenggara pemilu guna menguji transparansi dokumen tersebut.

"Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, dan saya sudah siap. Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," tegas Doli dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 12 Oktober 2026. .

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X