8 October 2026 19:45
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut dari penanganan perkara sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Formahasiswa Indonesia, Pian Andreo Halomoan, melalui tim kuasa hukumnya.
Pelapor menilai para hakim konstitusi melanggar kode etik, prinsip independensi, serta kecakapan hukum. Hakim MK dinilai terburu-buru membawa perkara ke tahap pembuktian serta diduga terpengaruh oleh tekanan politik, publik, dan media dalam menangani gugatan tersebut. Selain itu, pelapor menduga para hakim mendapat iming-iming atau imbalan dari salah satu pemohon, Denny Indrayana, saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Merespons laporan tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya aduan terhadap kesembilan hakim MK dan mengonfirmasi bahwa MKMK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Iya betul, memang ada laporan untuk kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Pelapornya itu adalah mengatasnamakan organisasi Formahasiswa Indonesia yang diwakili oleh beberapa lawyer, dan kami sudah lakukan pemeriksaan pendahuluan," ucap I Dewa Gede Palguna, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.