Legislator PDIP Soroti Kinerja KPU usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

8 October 2026 18:38

Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menelanjangi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Komarudin menilai KPU harus bertanggung jawab atas polemik ijazah Gibran yang turut dibahas dalam persidangan MK. Ia juga menyarankan komisioner KPU saat ini tidak kembali mencalonkan diri atau mengikuti proses seleksi sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

“Ya kerja KPU, Bawaslu memang acak-acakan. Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang, kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komarudin dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 8 Oktober 2026. 

Menurut Komarudin, persoalan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi berkas dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut perlu mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

“Jadi kalau mau bilang salah ya siapa mereka yang harus bertanggung jawab atas verifikasi berkas ternyata kan,” ujarnya.

Komarudin juga menyarankan para komisioner KPU tidak kembali mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu berikutnya.

“Ya sebaiknya tidak usah masuk lagi itu kalau besok bisa apa lagi ini kan mau proses baru ya, jadi kalau secara moral lah sebaiknya jangan maju lagi lah gitu,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR masih mencermati dan mempelajari putusan MK terkait persoalan tersebut.

“DPR tentu sedang terus mencermati ya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses apa namanya mengkaji, proses mempelajari ya apa dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Saan.

Putusan MK tersebut menjadi sorotan setelah dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan. DPR masih mengkaji amar putusan serta pertimbangan hukum hakim MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X