Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan pendekatan keadilan substantif yang proporsional. Menurut Titi, walau MK membuktikan secara materiil adanya cacat dalam pemenuhan syarat pencalonan, MK memilih menahan diri karena perkara telah bergeser dari rezim pemilu ke rezim pemerintahan.
Titi menjelaskan bahwa langkah MK dalam mempertimbangkan "keadaan khusus" melalui asas ius curia novit bukanlah hal baru. Pendekatan serupa kerap diterapkan MK pada sengketa Pemilukada, seperti kasus di Sabu Raijua, Palopo, hingga Pesawaran, di mana MK mengutamakan penegakan asas pemilu jujur dan adil (luber jurdil).
"Kalau bagi kita yang menekuni hukum pemilu, tindakan Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan apa yang disebut dengan keadaan khusus itu memang menjadi pendekatan keadilan substantif yang selalu diperankan Mahkamah Konstitusi. Tapi kita juga melihat di sini Mahkamah menahan diri untuk tidak memasukkan dirinya pada ruang di mana itu sudah menjadi rezim pemerintahan," kata Titi Anggraini, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pintu Masuk Mekanisme Impeachment di DPR
Lebih lanjut, Titi memaparkan bahwa dengan telah dilantiknya Gibran sebagai Wakil Presiden, pembuktian materiil MK mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan pasal 169 huruf R UU Pemilu kini mengalihkan muara hukum ke mekanisme pemakzulan (impeachment). Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, dugaan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden menjadi domain lembaga legislatif.
"Ketika bergeser antara rezim pemilu menjadi rezim pemerintahan, Mahkamah secara materiil membuktikan ada persoalan di dalam pemenuhan syarat pencalonan yang itu adalah syarat yang prinsipil. Tapi di sisi lain Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk kepada kewenangan institusi lain. Untuk perbuatan tercela itu prosesnya tentu harus dimulai terlebih dahulu yang diberikan kepada DPR, MK, dan kemudian MPR melalui skema impeachment," terang Titi.
Gelar S1 Tak Gugurkan Syarat Formal SMA dan Implikasi 2029
Titi juga membantah anggapan bahwa pemilikan ijazah tingkat Sarjana (S1) otomatis mengesampingkan kewajiban melampirkan ijazah SMA atau penyetaraan sederajat. Dalam hukum
pemilu Indonesia, ijazah SMA merupakan syarat batas minimal yang wajib dibuktikan secara formal. Ia mencontohkan preseden pembatalan kelulusan kepala daerah di Pilkada Palopo dan Pesawaran yang tetap digugurkan akibat bermasalah pada ijazah SMA/Paket C, meskipun calon tersebut telah mengantongi ijazah S1 hingga S2.
Mengenai prospek
politik pada Pemilu 2029 mendatang, Titi menegaskan bahwa kewajiban membuktikan kelulusan setara SMA tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.
"Selama persyaratan itu masih serupa dengan Pasal 169 huruf R, maka keberadaan kemampuan untuk membuktikan ada pendidikan tamat SMA atau penyetaraan dengan SMA itu tetap harus dipenuhi walaupun dia S1. Dan itu bukan sesuatu yang baru, di Pilkada itu sudah standar. Makanya untuk proses 2029 tentu saja harus mengikuti apa yang sudah berlangsung," ucapnya.