KPU Jadikan Putusan MK Bahan Evaluasi Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Foto: Antara.

KPU Jadikan Putusan MK Bahan Evaluasi Pemilu

Devi Harahap • 7 October 2026 22:47

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu. KPU juga menghormati seluruh pertimbangan MK dalam Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut dia, KPU telah mencermati pertimbangan MK, khususnya terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan dan dokumen persyaratan pendidikan. Langkah ini untuk memperkuat akurasi data pada agenda pemilu mendatang.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penerapan asas presumptio iustae causa, yakni prinsip yang menganggap suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan lembaga berwenang. KPU sebelumnya menggunakan prinsip tersebut saat memeriksa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, Afifuddin menyampaikan KPU memahami catatan MK bahwa prinsip tersebut tidak cukup jika tidak dibarengi pemeriksaan yang cermat dan hati-hati. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh skema verifikasi administrasi.

“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan,” ujar Afifuddin.

Afifuddin mengatakan prinsip tersebut menjadi sangat krusial, termasuk dalam memeriksa bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Ketelitian ekstra dibutuhkan untuk mencegah timbulnya keraguan publik.

KPU sebelumnya menyatakan syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada saat proses pencalonan 2024. Dokumen tersebut dinilai sah karena diterbitkan instansi berwenang dan belum dicabut atau dibatalkan ketika pemeriksaan dilakukan.

Meski demikian, KPU menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945. KPU juga menyatakan akan memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” kata Afifuddin.


Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani

Ia menegaskan KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar setiap keputusan secara terbuka. Keterbukaan informasi ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Afifuddin.

KPU menyatakan seluruh pertimbangan MK akan dihormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pemilu. Evaluasi ini mencakup penataan kembali proses verifikasi persyaratan calon pada masa mendatang.

(Gabriella Thesa Widiari)