MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Dasco: Kita Hormati

7 October 2026 19:21

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihak DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dasco menyampaikan bahwa amar keputusan yang diambil oleh MK telah tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima, nah oleh karena itu kita hormati putusan MK tersebut," kata Dasco, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.
 



Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa dirinya saat ini belum mempelajari berkas serta pertimbangan putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut secara lebih mendalam. Ia menegaskan baru mendengar poin utama keputusan yang dibacakan oleh MK.

"Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK, lain-lain saya belum pelajari," ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X