7 October 2026 17:12
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat keabsahan pendidikannya. Gibran tetap berkukuh bahwa dirinya telah lulus jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan yang sah dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran usai membuka pameran Inacraft di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026 siang. Ia berargumen bahwa kelulusannya di tingkat SMA adalah syarat mutlak yang memungkinkannya melanjutkan pendidikan tinggi hingga meraih gelar sarjana di luar negeri.
"Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura, ya," ujar Gibran dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu 7 Oktober 2026.