MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

6 October 2026 21:45

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah (SMA/sederajat) di luar negeri.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 6 Oktober 2026 malam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi memaparkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
 



Meski demikian, MK menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat jika dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).

"Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu," papar Adies Kadir dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa 6 Oktober 2026.

Oleh karena itu, sekalipun fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti dokumen kesetaraan ijazah setingkat SMA tersebut, MK tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. 

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.

MK menambahkan bahwa penilaian terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden setelah pelantikan merupakan ranah dan kewenangan lembaga lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK pun memutuskan tidak menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X