Polemik Ijazah Wapres Gibran Berlanjut, Pelapor Siapkan Laporan Pidana

7 October 2026 11:06

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan hukum dan politik. Kendati MK memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena masalah kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan majelis hakim yang menyoroti ketiadaan bukti kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA) berbuntut panjang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamatan SMA atau sederajat. Dokumen certificate of attendance yang digunakan untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan dinilai hanya menerangkan kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menilai pertimbangan MK telah membuktikan secara materiil bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi. Pihaknya berencana menempuh jalur pidana terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekaligus mendorong DPR menggulirkan mekanisme pemakzulan (impeachment).

"Putusan MK ini setidaknya mengonfirmasi dua hal. Yang pertama, suket yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu makin kuat adalah suket yang palsu atau memuat keterangan yang tidak benar. Yang paling penting adalah secara konstitusional pertimbangan hukum MK ini telah membuktikan bahwa Gibran ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," tegas Ahmad Khozinudin dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin mendorong parlemen agar segera mengambil langkah konstitusional.

"Ketika seorang wakil presiden terbukti tak lagi memenuhi syarat, maka DPR sebagai wakil rakyat ini harus melakukan proses pemakzulan. Tinggal DPR bersama DPD melakukan sidang di MPR RI untuk melakukan dua agenda sekaligus: pertama, agenda memakzulkan Gibran, yang kedua, agenda memilih dan menetapkan pengganti wapres," imbuhnya

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Prabowo Azwan, menegaskan bahwa polemik ini timbul akibat memaksakan standar kurikulum nasional pada sistem pendidikan luar negeri. Menurutnya, jenjang pendidikan di Singapura memiliki struktur tersendiri seperti O-Level dan A-Level.

"Jangan memaksakan kurikulum nasional itu dengan kurikulum luar negeri, itu berbeda jauh sekali. Kalau di Singapura, tidak ada yang namanya ijazah SMA, di situ ada namanya O-Level dan A-Level. Di MDIS dia sudah selesai advance diploma dan bachelor. Advance diploma itu setara dengan SMA kelas 3 A-Level dan itu dikonfirmasi dengan surat dari MDIS," jelas Andi Prabowo Azwan.
 


Andi pun menyatakan kesiapan menghadapi segala langkah hukum yang diajukan pihak pelapor.

"Dia jual kita beli. Artinya kalau mereka melakukan secara hukum, ya kita juga dengan hukum. Tapi jangan mengglorifikasikan, membuat narasi tidak punya etika moralitas dan sebagainya. Tidak seperti itulah," tuturnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menerangkan bahwa secara yuridis kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap sah karena MK menolak gugatan pemohon. Meski demikian, putusan ini tak pelak melahirkan dampak sosiologis dan politik di ruang publik.

"Secara hukum dari putusan ini tidak melunturkan atau tidak membuat posisi kedudukan Mas Gibran menjadi tidak sah. Dia tetap sebagai wapres yang sah dalam republik ini. Paling tidak secara sosiologis-politis masyarakat sekarang melihat, ternyata Mas Gibran ini tidak memiliki syarat pendidikan itu," terang Prof. Juanda.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih cermat dan profesional dalam memverifikasi berkas pencalonan pada masa mendatang.

"Ini pembelajaran yang bagus untuk penyelenggara pemilu. Bercerminlah dari fakta-fakta pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim MK ini bahwa ternyata KPU tidak memverifikasi, melakukan klarifikasi dari syarat-syarat yang ada. Jalankanlah tugas dengan benar, dengan baik, berdasarkan hukum, berdasarkan konstitusi, berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik," pungkasnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X